Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2010, Ibu Sri Lestari secara resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala SD 3 Megawon. Karena masa jabatan beliau selaku Kepala SD 3 Megawon sudah habis. Beliau terkena Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang masa jabatan kepala sekolah dasar. Untuk sementara jabatan Kepala SD 3 Megawon dialih tugas oleh PLT. Kepala SD 3 Megawon Ibu Ristanti WahyuniS. Pd SD, yang mana saat ini Ibu Ristanti Wahyuni secara definitif masih menjabat sebagai Kepala SD 1 Tumpang Krasak Kec. Jati. Ini berarti Ibu Ristanti merangkap jabatan. Selain sebagai Kepala SD 1 Tumpang Krasak juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT)Kepala SD 3 Megawon. Sementara Ibu Sri Lestari kembali bertugas sebagai Guru Kelas II. Meski begitu, Ibu Sri Lestari masih mau dan ikhlas menawarkan bantuan tenaga dan pikirannya untuk membantu mengerjakan tugas-tugas administrasi sekolah yang sungguh sangat berjibun itu. Selamat bertugas, bu!. Semoga Allah SWT memberkati dan melindungi ibu. Amin.
Apresiasi Program Membaca di Kelas: Kisah Anak-Anak Sulsel (Bagian
2-Selesai)
-
Harapan besar dititipkan pada guru Para guru dituntut untuk menyiapkan
waktu berkualitas dalam pembelajaran di kelas awal. Pemanfaatan waktu di
dalam pembe...
13 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi komentar, bebas tapi sopan!